Sekprov Sulbar, Muhammad Idris Serahkan 32 SK PPPK lingkup Pemprov Sulbar
Mamuju - Sebanyak 32 orang pegawai kesehatan dan pegawai teknis di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, H Masriadi Nadi Atjo mengikuti Kegiatan Penyerahan Surat Keputusan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Teknis Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Formasi Tahun 2023 yang diselenggarakan BKD Sulbar itu berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Selasa, 2 April 2024.
Diwawancarai usai menyerahkan SK PPPK terhadap 32 orang pegawai, Muhammad Idris mengungkapkan, didalam UU ASN ada dua jenis kepegawaian, yakni ASN dan PPPK.
"Ini sudah diagendakan oleh BKD untuk menyerahkan SK PPPK terhadap 32 orang pegawai ASN PPPK. Tadi rinciannya ada 13 orang dari rumah sakit dan selebihnya, 19 orang dari pegawai ASN di sejumlah OPD," kata Muhammad Idris.
Mamuju--Seiring dengan kemajuan teknologi informasi,...
Kepala BPKPD Sulbar : Pemprov...
Transpormasi Digitalisasi, BPKPD Sulbar Usung...
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Dana...
MAMUJU--Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui...